Fiqih Puasa | panduan ibadah puasa di bulan Ramadhan | siapa diberi kewajiban untuk berpuasa | siapa diberi keringanan untuk tidak berpuasa | kaffarat | Fiqih Wanita
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan: semua muslimin dan muslimat yang mukallaf (dewasa).
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.
Orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
- Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
- Orang yang sedang bepergian (musafir).
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,5 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
- Orang yang sakit menahun.
- Perempuan hamil.
- Perempuan yang menyusui.
Baca entri selengkapnya »
Filed under: Islam ala M Shodiq Mustika, Keringanan P, Kewajiban P, Panduan P, Fiqih Wanita, kaffarat